PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota gerak cepat meringkus empat pelaku curanmor. Mereka disergap saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan. Keempat maling tersebut, RM (26), FS (26), MR (26) dan RY (33).
Penangkapan keempat pelaku berkat kerja sama Reskrim Polsek Neglasari dengan Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sepak terjang sindikat mereka memang sudah meresahkan masyarakat.
Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi, para pelaku ditangkap pada Kamis tanggal 23 Mei 2024 malam lalu. Beberapa jam setelah kejadian pencurian itu dilaporkan pemilik kendaraan MSD.
“Aksi pencurian sekira pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024) .
Atas laporan itu, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. Barulah setelah mengindentifikasi pelaku, dalam waktu cepat satu pelaku berinisial RM diamankan dekat TKP.
“Namun sepeda motor curian telah berada ditangan tiga pelaku lain untuk dijual,” ungkap kapolsek yang menyebutka setelah penangkapan RM, tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap. Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan hasil curian.
Dijelaskan Dikie, dari komplotan maling ini diamankan barang bukti Honda Revo. Selanjutnya mereka kini ditahan di Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang Kota, jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan. (Warto)