Dirjen Batubara dan Mineral Dijadikan Tersangka, Kapan Giliran Pemprov Babel Legislatif dan Aktor Intelektual?

Aktor Intelektual sebab Jampidsus Dikuntit?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono (BGA) dijadikan tersangka ke-22 Skandal Timah Ilegal. Lalu, kapan giliran unsur Pemprov Babel, Legislatif dan aktor intelektual?

Pertanyaan itu muncul lantaran semua unsur sudah dijadikan tersangka dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun, mulai penerima manfaat dan pekerja dan pihak terkait.

Selain itu, dalam perkara
yang terjadi sejak 2015 sampai 2022 nyaris mustahil tanpa diketahui unsur Pemprov Babel (Bangka-Belitung) dan unsur legislatif.

Pastinya, ada aktor intelektual yang mengendalikan semua hingga unsur Pemprov Babel dan Legislatif tidak berkutik ?

“Itu pertanyaan besar yang perlu dijawab, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea dalam perbincangan, Kamis (30/5).

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus menjawab dan membongkar sampai ke akarnya agar tidak terulang dan menjadi sinyal bagi praktik serupa di tambang lainnya.

“Kita berharap Kejagung bongkar sampai ke akarnya, ” pintanya.

Alasan Iqbal, praktik tambang timah ilegal tidak akan dapat berlangsung lama sejak 2015 hingga 2022, jika tidak ada aktor intelektual yang mengendalikan dan menjadi penyebab Pemprov Babel dan Legislatif tumpul ?

“Who aktor intelektual hanya Kejagung yang mengetahuinya, ” ujarnya enggan berspekulasi.

Sampai kini, unsur Pemprov Babel yang telah diperiksa diantaranya Mantan Gubernur Erzaldi Roesman Djohan dan unsur Swasta yakni Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono dan unsur Legislatif.

Patut diduga Pengintilan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sejak 23 April hingga puncaknya pada Kamis (16/5) malam di sebuah rumah makan di Cipete, Jakarta Selatan ulah aktor intelektual ?

Kedua orang tersebut sampai kini masih berstatus saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Terhadap Bambang Gatot Aryono, penyidik langsung menjebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (29/5) malam usai ditetapkan sebagai tersangka.

BERSEKONGKOL

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan BGA yang menjabat Dirjen Batubara dan Mineral menjabat sejak 2015 – 2020, periode praktik tambang timah illegal lagi marak.

BGA dijadikan tersangka karena dalam periode 2028 -2019 secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT. Timah.

“Persekongkolan itu dilakukan guna
menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya) dan Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT, ” ungkapnya.

Kuntadi menduga penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi, agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT. Timah.

“Ini semacam kamuflase untuk menutupi penjualan timah adalah hasil tambang timah ilegal, ” akhiri Kuntadi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, karena penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. (ahi)