JAKARTA: Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli Pers. Hal ini terungkap dalam rapat LKBPH PWI Pusat yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Mei 2024 pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Rapat yang dipimpin Ketua LKBPH Pusat Kamsul Hasan dan diikuti oleh anggota. Selain pembahasan Pelatihan Ahli Pers dalam rapat dibahas pula rencana pengukuhan pengurus dan verifikasi LKBPH PWI Pusat
Dalam penjelasan, Kamsul Hasan mengatakan, pelatihan akan diikuti anggota LKPBH PWI Pusat dan 39 utusan dari PWI Provinsi.
“Pelatihan Ahli Pers digelar dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada anggota LKBPH dalam menangani kasus-kasus sengketa pemberitaan pers,” terang Kamsul.
Kamsul Hasan, biasa dipanggil KH, menambahkan, Pelatihan Ahli Pers akan digelar selama 3 hari kerja.
“Pelatihan akan digelar selama 3 hari kerja dan lokasi pelatihan masih tentatif. direncanakan diadakan pada tanggal 8, 9, 10 Juli 2024.
Untuk pemateri akan disampaikan oleh utusan lembaga yang ada korelasi dalam hal penegakan hukum,” imbuh Kamsul.
Lebih lanjut KH mengatakan pemateri berasal dari Kejaksaan, Polri, Mahkamah Agung, dan Dewan Pers.
Selain Pelatihan Ahli Pers secara paralel LKBPH akan melakukan verifikasi lembaga ke Kemenkumham.
“Verifikasi penting agar secara kelembagaan LKBPH diakui dan terdaftar di Kemenkumham, yang pada akhirnya LKBPH bisa mendapat anggaran dari Kemenkumham,” tutur Kamsul.
Pada rapat ditegaskan pula pada hari penutupan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun akan mengukuhkan kepengurusan LKBPH PWI Pusat.
Sekilas LKBPH PWI Pusat
LKBPH sebagai wadah pelayanan dan perlindungan hukum bagi anggota PWI.
Keberadaan LKBPH merupakan amanah dari Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI saat HPN Februari lalu di Ancol Jakarta Utara.
Keberadaan LKBPH menyelaraskan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
LKBPH akan fokus pemberian bantuan hukum terkait sengketa pemberitaan pers atau kekerasan terhadap wartawan. (Np)