Buntut ART Lompat dari Rumah Berlantai 3 di Tangerang, Polisi Tetapkan Penyalur Jadi Tersangka 

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, menetapkan penyalur pembantu menjadi tersangka terkait  peristiwa seorang ART berinisial CC (16)  melompat dari atap rumah mewah berlantai tiga di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

Penyalur ART berinisial J bin A (26), resmi sebagai tersangka setelah polisi mendalami terjadinya gadis berusia remaja tersebut  terjun dari rumah majikannya pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 06.45 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,  mengatakan penetapan tersangka  berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah disita.

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Zain didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, Sabtu, (1/6/2024) sore.

Lebih lanjut kapolres, saat memberikan keterangan kepada awak media, pihaknya  bersama dengan PJ Walikota Tangerang, Dr Nurdin dan  Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang, usai upacara Hari Lahir Pancasila  bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang. 

Zain menuturkan, terhadap oknum penyalur ART disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Ditambahkan Zain, saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan penyalur, dan setelah  pemeriksaan majikan korban atas nama LA  baru akan diputuskan statusnya.

Sementara itu, PJ Walikota Tangerang, Dr Nurdin menjelaskan pihaknya akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut.

Selain itu  nanti akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh psikiater. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD. (Warto)

Exit mobile version