Status Ardi Dipertanyakan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tangkap buronan MJW, perempuan tersangka korupsi pada PD BKK Kota Kendal. Lalu, kapan giliran buronan tersangka Yuni dan Sugeng Mulyanto ?
“Itu pertanyaan yang harus dijawab, meski kita apresiasi kinerja Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Kendal, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Minggu (2/6).
Tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi Inovasi) dan Tim Kejari Kendal tangkap MJW pada Sabtu (1/1) pukul 13.00 WIB, di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Yuni adalah Direktur CV. Sri Makmur adalah tersangka perkara LTR Major Overhoul Gas Turbine 1. 1 dan 1. 2 PLTGU Belawan, Medan. Buron sejak 2012.
Albertus Sugeng Mulyanto adalah tersangka perkara Penjualan Lahan Jatinegara, Jakarta Timur. Dia buron sejak 2018.
Perkara terakhir masih menjadi perdebatan sebab Ardi yang kembalikan uang Rp 2 miliar tidak dijadikan tersangka.
Padahal, pihak lain Notaris Zainal Abidin bersama Sugeng dan Ardi terima kucuran hasil penjualan lahan Rp 6 miliar jadi tersangka dan bahkan meninggal saat akan diadili !
Ardi adalah Mantu Buronan BLBI Bank BHS Almarhum Hendra Rahardja yang meninggal dalam status tahanan Pemerintah Australia.
“Harapan kita, kedua buronan segera ditangkap dan Kejagung menjelaskan alasan Ardi tidak dijadikan tersangka, ” pungkas Iqbal.
KREDIT FIKTIF
Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan MJW adalah tersangka perkara kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013- 2014.
MJW dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal No: PRINT-01A/ M.3.27/Fd.1/09/2021, 6 September 2021.
Saat ditetapkan tersangka, MJW tak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan.
Terakhir, dia ditemukan saat berada di RSUD dr. Moewardi Solo.
“Penetapan tersangka dilakukan dalam kapasitas Karyawan BUMN, ” tuturnya, Minggu (2/6).
Terhadap tersangka, menurut Ketut
telah diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Kendal.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, ” akhiri Ketut. (ahi)