Kerja Tamron Layaknya Mafia
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Berkas perkara Raja Tambang Timah Ilegal Tamron Tamsil alias Aon dan “Pesuruh” -nya Achmad Albani diserahkan ke Penuntutan. Status Robert Prihantono alias Robert Bono segera ditentukan ?
Pertanyaan tersebut mengemuka sebab dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat semua fakta dan yang belum disampaikan pada proses penyidikan bakal terungkap.
Sesuai SOP Penanganan perkara, berkas yang dilimpahkan penyidik ke penuntut umum, akan dilimpahkan ke pengadilan jika surat dakwaan selesai disusun.
Pelimpahan berkas perkara sesuai janji Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah pada Rabu (29/5) agar Publik tahu komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara, meski aneka teror dari Densus 88 dialami dirinya.
Febrie yang tetap tegar dan tidak terpengaruh sama sekali atas teror yang dilakukan sejak 23 April sampai 16 Mei 2024 mengingatkan pula semua pertanyaan Publik tentang Robert Bono akan terjawab.
“Saya minta Pers untuk ikuti, jika ada fakta baru silahkan tanyakan kepada kita. Kita pastikan siapapun yang punya fakta hukum akan kita jadikan tersangka, ” tegasnya tanpa tedeng-aling.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea berharap semua pihak, baik saksi dan tersangka mau bicara jujur, apa adanya sehingga kasus tambang timah ilegal yang bisa berlangsung lama tanpa terganggu dapat terungkap.
Selain itu, Iqbal juga mengingatkan bila saksi tidak bicara jujur, maka dapat merugikan diri sendiri dan dijadikan tersangka seperti perkara BTS 4G.
Begitu juga, dengan tersangka bakal dituntut maksimal berupa pidana seumur hidup, jika tidak jujur.
“Dengan proses peradilan yang terbuka dan semua pihak bicara jujur, maka bukan hanya keterkaitan Robert Bono dapat diketahui sekaligus aktor intelektualnya, ” pungkas Iqbal.
USAI DINYATAKAN P 21
Sebelumnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana menyatakan pelimpahan berkas perkara dua tersangka setelah Direktorat Penuntutan pada Pidsus, Kejagung menyatakan lengkap (P 21).
“Berkas dua tersangka diserahkan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, ” ujarnya, Selasa (4/6).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.
Disamping itu, berdua juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka berdua adalah bagian dari 22 tersangka Skandal Tambang Timah Ilegal yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun.
Alasan kenapa berkas Tamron yang diajukan terlebih dahulu diduga dia adalah Raja Tambang Timah Ilegal dan tahu persis bagaimana skandal itu bisa tidak tersentuh, sebelum Kejagung turun dan meningkatkan ke penyidikan awal Oktober 2023.
Lantaran aktifitasnya, Tamron sempat ditunjuk Pejabat Gubernur Babel sebagai Ketua Satgas Penanganan Tebang Timah Ilegal meski tidak berlangsung lama dan adanya conflict of interest.
LAYAKNYA MAFIA
Dalam keterangannya, Ketut beberkan “Dosa” Tamron dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional CV. Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki Tamron dalam
Skandal tersebut.
Disebutkan, dalam kurun waktu 2018 sampai 2019, Tamron dan Albani melakukan permufakatan jahat dengan oknum Direksi PT. Timah dan para Smelter guna mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP milik PT. Timah.
“(Seolah-olah tiada masalah) praktik itu dibungkus seolah-olah kesepakatan kerjasama sewa-menyewa peralatan
processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah. “
Selain itu, Tamron dan Albani diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.
Modusnya, dana hasil tambang timah ilegal dikirimkan kepada Harvey Moeis (Perwakilan PT. Refined Bangka Tin) melalui PT QSE milik Helena Lim (Tersangka). Dalihnya, Dana CSR (Corporate Responsibility).
Cara kerja ini mengingatkan para Mafia dalam Film God Father yang dibintangi Al Pacino yang memiliki nama lengkap Alfredo James Pacino dan sampai kini tercatat film paling legendaris.
“Dalam film tersebut bagaimana hasil kejahatan diserahkan kepada perusahaan berbadan hukum sehingga dananya seolah menjadi halal, ” tutur sebuah sumber secara terpisah.
Upaya penyamaran hasil kejahatan tidak berhenti disitu, Tamron yang tercatat sebagai Beneficial Owner CV. VIP dirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit. (ahi)
Teks Photo: Proses penyerahan berkas tersangka Tamron dan Albani.