KAKARTA: Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilontarkannya lewat televisi swasta.
Menurut Hasto, dirinya mendatangi penyidik sebagai bentuk tanggung jawab sebagai WNI.
”Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Maka saya datang dengan niat baik,” kata Hasto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa(4/6/2024).
Menurut Hasto, dirinya merasa tidak bersalah dengan omongannya itu, karena sesuai dengan kapasitasnya sebagai Sekjen PDI-P.
“Saya memenuhi surat panggilan yang diberikan, atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional. Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan, dalam kapasitas tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai. Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang, serta fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan,” paparnya.
Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, atas dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. (Amin)