PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Dua pelaku penipuan modus menukar uang receh di Toko Cahaya Fried Chiken di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Tersangka PH (32) dan AAS alias Okem (34) dikenal sebagai tukang parkir liar kini ditahan di Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat.
Penjelasan Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran kepada wartawan, kedua pelaku itu menukarkan uang koin logam nomonal seribu dan lima ratus hasil memarkir, ditukarkan di toko yang terletak di Palmerah Barat II. “Di toko itu pelaku mengenakan topo dengan bicara keras memaksa karyawan sambil menunjuk- nunjuk,” kata Sugiran, Selasa (4/6/2024) sore.
Kapolsek menuturkan, perbuatan para tersangka dilakukan pada Jumat (31/5) sekira pukul 10.30 WIB. Aksi kedua tukang parkir di daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, itu sempat viral di media sosial instagram.
“Mereka menukarkan uang katanya berjumlah Rp 2,5 juta. Namun seorang karyawan memberikan uang Rp 1,5 juta yang diambil dari laci,” sebut kapolsek Sugiran.
Saat itu pelaku mengaku-ngaku kenal dengan pemilik toko fried chiken. “Saya kenal dengan bos toko ini, cepat ini jumlahnya Rp 2,5 juta, kamu ambil aja ini. Mereka membawa recehan logam di kantong plastik meminta karyawan tidak menghitung dulu,” ungkap Sugiran.
Kapolsek mengatakan uang yang diinginkan para tersangka masih kurang dan akan kembali lagi. “Namun uang koin logam dari yang ditukarkan itu ternyatà jumlahnya hanya Rp 400.000,” tambah Sugiran
Sementara ditegaskan Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba, perbuatan kedua tersangka dapat dijerat pasal 368 ayat (1) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (Warto)