PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, menetapkan empat tersangka atas meninggalnya gadis dibawah umur CC yang melompat dari rumah majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) nekat melompat dari rumah bertingkat milik majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, pada tanggal 29 Mei 2024 lalu. Namun korban setelah 8 hari dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan empat tersangka itu masing-masing berinisial J, K, H dan L.. “Mengenai tersangka L merupakan majikan korban,” kata kapolres, Kamis (6/6/2024) siang.
Dijelaskan Zain, empat tersangka tersebut memiliki peran masing – masing. “Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban dan usianya diubah dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” tutur Zain.
Menurut kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka J, dia membuat KTP palsu meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp 350 ribu.
Selanjutnya kata kapolres, tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp 250 ribu. “Tersangka H ini telah kita tangkap di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, tadi malam,” sebut Kapolres.
Saat penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan “Service KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA” dan silet/ pisau.
Kepada petugas tersangka H mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K, hanya dengan mengirimkan pas photo dan KK melalui pesan WhatsApp.
“Tersangka H mengakui proses pembuatan KTP palsu hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit,” jelas kapolres lagi.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka L majikan korban diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3 rumah majikan. Korban
mengalami luka-luka, patah di kaki dan luka di punggung.
Ditegaskan kapolres, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun.(Warto)