PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Sebanyak 35 bangunan di lahan milik Jasa Marga di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditertibkan dengan pengamanan gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Trantib , Dishub dan Jasa Marga melibatkan 176 personel.
Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang dikonfirmasi, Jum’at (7/6/2024) siang, penertiban tersebut dipimpin Kabagops Kompol Endy Mahardika dan Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri, pada Kamis 6 Juni 2024 pagi.
“Penertiban itu berada di Lahan Milik PT. Marga Trans Nusantara, merupakan anak perusahaan BUMN Jasa Marga yang berada di Jalan Gempol Raya,” kata Zain .
Menurutnya, penertiban berjalan lancar dan kondusif. Namun, terdapat sejumlah kesepakatan dan permintaan diantaranya dibuatkan akses jalan, membongkar mandiri, hingga memohon untuk menunggu selama satu minggu sampai dengan adanya putusan pengadilan terkait proses kasus tanah miliknya yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Banten.
Kapolres menjelaskan, jumlah bangunan yang ditertibkan ada 35 bangunan. Adapun beberapa permintaan dari tiga orang warga dan pihak Jasa Marga pun menyanggupi dengan memberikan jangka waktu satu minggu serta membuatkan dua pintu sebagai akses jalan yang dinginkan.
Ditambahkannya, bahwa di tanah tersebut kini telah dipasangi plang peringatan bertuliskan “Tanah Negara dilarang masuk/memanfaatkan, ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga”.(Warto)