Dua Tahun Disidik, Perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tiada Hasil

Sisakan Saptiastuti dan Sofyan Basir
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN yang diduga merugikan negara Rp 2, 251 triliun jalan di tempat alias mangkrak tanpa penyelesaian.

Padahal, perkara disidik dua tahun lalu. Pastinya 14 Juli 2022 tertuang dalam Sprindik No. Print- 39/F. 2/Fd. 2/07/ 2022.

Selain itu, pengumuman penerbitan Sprindik juga disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Senin (25/7/2022).

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea pun kehabisan kata-kata saat berbincang dengan Portalkriminal, id pada Senin (9/6).

“Saya tidak bisa berkata-kata, ” katanya sedih dan prihatin.

Dua kata yang disampaikan Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia ((TAPI) terkait kepastian hukum.

Para pihak yang pernah diperiksa nasibnya tidak menentu. Jantung mereka terpacu tiada henti menunggu nasib.

Seharusnya, Kejaksaan Agung umumkan nasib perkara PLN ini. Jika rilis perkara diumumkan, harusnya pula diutarakan juga saat perkara tidak berlanjut.

“Artinya, jangan sungkan merilis bahwa perkara sudah dihentikan, jika tidak cukup bukti. Begitu juga sebaliknya, ” harap Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.

Terkait penanganan perkara, Kasubdit Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus Haryoko Adi Prabowo (kini, Kajari Jakarta Selatan) mengungkapkan perkara belum lanjut, karena kesulitan mencari keterangan ahli, Jumat (17/11/2023).

SAPTIASTUTI- SOFYAN

Dalam perkara ini puluhan saksi sudah diperiksa, baik Jajaran PLN saat Sofyan Basir menjabat Dirut PLN periode 2014 – 2019. Begitu juga, terhadap Pengurus Pabrikan Tower.

Disamping itu, Kejagung sudah menggeledah dan mengantongi alat bukti siqnifikan hasil dari kediaman Saptiastuti Hapsari selaku Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) sekaligus Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BTU).

Saptiasti sempat menolak langkah hukum Kejagung dan mengajukan gugatan praperadilan di PN. Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022) nomor perkara:83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Ironisnya, sampai kini Saptiastuti dan Sofyan tidak pernah diperiksa tanpa alasan jelas !

Jajaran PLN yang sudah diperiksa, mulai Amir Rosidin (Direktur Bisnis Regional Sumatera 2015- 2017), Senin (8/8/2022).
Lalu, Selasa (2/8/2022) Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Penggadaan 2015 – 2019).

Kemudian, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016) dan Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi), Senin (1/8/2022).

Sedangkan Pabrikan Tower, terdiri NS (PT. Wika Industri & Konstruksi), Kamis (10/11/2022) usai pemeriksaan Dirut-nya Dwi Johardian, Kamis (3/11).

Lalu, PT. Karya Logam Agung (KLA) berinisial H diperiksa, Rabu (9/11/2022) setelah diperiksa pertama kali, Jumat (4/11/2022).

Bahkan, Dirut PT. KLA juga berinisial H telah diperiksa, Rabu (2/11/2022).

Pabrikan lain, adalah Dirut PT. BTU Irsal Kamarudin bersama tiga anak buahnya, Jumat (28/10/2022).

Kemudian, Dirut PT. Berca Karunia Indonesia (BKI) Erick Purwanto, milik Murdaya Poo dan Siti Hartati Tjakra, Rabu (19/10/2022)

Serta, Direktur PT. Gunung Steel Construction (GSG) Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, Senin (24/10/2022) setelah pertama kali diperiksa , Selasa (18/12022).

Dari 14 Pabrikan menyisakan 5 pabrikan belum diperiksa, yakn PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.

SARAT PMH

Perkara berawal, 2016 PT. PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower senilai Rp 2, 251 triliun.

Dalam pelaksanaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, sebab PLN selalu
mengakomodir permintaan dari Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia).

Perbuatan tersebut, mempengaruhi hasil pelelangan dan diduga pelaksanaan pekerjaan dimonopoli PT. Bukaka.

“Karena Direktur Operasional PT. Bukaka SH merangkap sebagai Ketua Aspatindo, ” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (25/7/2022).

Bukaka dan 13 Penyedia Tower lain tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.
Tanpa legal standing, pada periode November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.

“Akibat tindakan sepihak itu memaksa PT. PLN melakukan addendum pekerjaan Mei 2018, berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun. “

Addendum kedua antara PLN dan Penyedia dilakukan untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower.

Serta, perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum, ” akhirinya. (ahi)