Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus Residivis Ganja, Dapat Selamatkan 146 Ribu Jiwa

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka AR (41), kasus ganja seberat 73 kilogram. Tersangka AR ditangkap di daerah Sukmajaya, Depok.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan bahwa tersangka AR juga seorang residivis kasus yang sama yakni narkoba.

“Tersangka menerima ganja ke alamat AR melalui ekspedisi J&T, yang dikirim dari Sibolga. Ganja disamarkan dengan muatan ikan asin,” terang Kombes Pol Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Lanjut Kombes Hengki, berdasarkan informasi penyelidikan anggota unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan tersangka AR di tempat kejadian perkara (TPK) pertama ditemukan ganja seberat 89 gram. Kemudian dikembangkan ke TKP kedua ditemukan ganja 73 kg siap edar,” papar Kombes Hengki.

Tersangka AR mengedarkan ganja sesuai arahan, setelah diterima dari daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

“Dari hasil sitaan barang bukti tersangka AR, dapat menyelamatkan 146.000 jiwa,” ucap Kombes Hengki.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (Amin)