Tantangan untuk Cari Tersangka Baru
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Belum puas atas penetapan dua tersangka Skandal Impor Gula PT. SMIP, Kejaksaan Agung cecar Pemeriksa Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) TMP B Pekanbaru, Riau insial DA.
Sejauh ini baru dua tersangka ditetapkan dalam Skandal yang diduga merugikan negara Rp 1, 2 triliun atas nama D (Direktur PT. SMIP) dan Mantan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Riau Ronny Rosfyandi.
Padahal, patut diduga impor gula berbau koruptif yang dilakukan pada 2020 – 2023 ini melibatkan unsur Jajaran Kantor Kanwil DJBC Riau, Kantor KPPBC Pekanbaru dan Dumai serta Kantor Ditjen BC Pusat ?
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea tidak menepis kemungkinan tersebut, karena yang namanya praktik korupsi pasti melibatkan banyak unsur.
“Pinjam istilah Kejaksaan adanya dugaan Permufakatan Jahat, ” katanya, Rabu (12/6).
Praktik dugaan korupsi yang dilakukan dua tersangka tidak akan berjalan bila tidak didukung oleh pihak lain. DA hanya sekedar Direktur dan Ronny hanya sebatas Kepala Kanwil DJBC.
“Ini sebuah tantangan yang harus dijawab agar tidak menjadi tanda- tanya di ruang Publik, ” akhirinya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan pemeriksaan DA bagian untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian membuat terang tindak pidana, ” jelas Harli, Selasa (11/6) malam.
Sebelum ini, Jajaran BC sudah berulang diperiksa mulai SCC (Petugas Hangar KPPC TMPB Pekanbaru PT. SMIP) dan ABP (Koordinator Hangar Kawasan Berikat SMIP) pada Senin (4/3) dan Rabu (6/3).
Lainnya, AH (Kasi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai) dan BS (Plt. Kepala KPPBC Dumai), Kamis (21/3).
SMIP
Sementara dari kalangan Direksi PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) baru dua Direktur yang diperiksa atas nama JIA dan Dirut inisial YNL.
Belum diketahui peran keduanya dan belum diketahui juga kenapa sampai kini belum dicegah bepergian ke luar negeri.
Secara terpisah, Kejagung juga kembali memeriksa Direktur SMIP inisial JIA. Ini tercatat Direktur kedua SMIP yang diperiksa, setelah yang pertama Dirut SMIP inisial YNL.
SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, kapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Dari aneka informasi, kasus penyelundupan gula yang diduga melibatkan PT. SMIP dan merugikan negara hingga Rp 1, 2 triliun terjadi di Dumai Riau.
SMIP, perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), November 2019 dan juga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen BC.
Saat itu, Dirjen Daglu dijabat Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah dijadikan tersangka dalam Skandal CPO alias Minyak Goreng. (ahi)