JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sudah mengetahui bahwa buku DPP PDI-P yang dipegang Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasyo Kristiyanto disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah. Jadi, sudah diketahui,” katanya di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Antaranews.
Karena itu, dia menyampaikan telah mengajukan keberatan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tindakan penyitaan oleh penyidik terhadap buku milik partai tersebut. Pasalnya, buku DPP PDI-P itu disebut berisi strategi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang merupakan bagian dari rahasia partai.
“Dalam hal ini juga kami meminta ke Dewas agar memeriksa saudara Rossa (AKBP Rossa Purbo Bekti) atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP partai, yang di mana berisi hal-hal strategis ketua umum, DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PDI Perjuangan se-Indonesia, DPC (Dewan Pimpinan Cabang), PAC (Pimpinan Anak Cabang), anak ranting, dan ranting,” tandas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan, telah meminta agar Dewas KPK mendalami siapa yang memerintahkan penyidik Rossa Purbo untuk menyita buku milik partai tersebut.
“Itu buku agenda hal-hal strategis, strategis yang bersifat rahasia, bersifat marwah partai, dan kedaulatan partai,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penyitaan terhadap dua ponsel milik Hasto, ponsel milik Kusnadi hingga buku agenda DPP PDI-P terjadi saat Sekjen PDI-P tersebut menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada 10 Juni 2024.
Ketika itu, Hasto diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang sudah hampir lima tahun berstatus buronan.
Namun, kubu Hasto keberataan atas penyitaan tersebut karena disebut melanggar hukum acara pidana. Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.
Bahkan, Ronny Talapessy telah resmi melaporkan sejumlah penyidik Rossa Purbo terkait upaya penyitaan tersebut. Tak berhenti sampai di situ, pihaknya juga telah melaporkan penyidik KPK tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, KPK menyebut bahwa proses penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai prosedur “Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, ponsel milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Oleh karenanya, penyidik berwenang melakukan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun masiku.
Namun, dia tidak menjelaskan perihal bukti apa yang dicari oleh KPK dalam handphone Hasto tersebut. Sebab, sudah masuk dalam materi perkara. (Ralian)