Kapolda DIY Mengimbau Tidak Main Hakim Sendiri terhadap Dugaan Pelaku Kejahatan

GUNUNGKIDUL: Polda DIY menggelar Jumat Curhat di Joglo Seger Waras, Kalipenting, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (14/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri apabila mendapati dugaan pelaku kejahatan.

“Dalam kegiatan Jumat Curhat, ini merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat. Tadi salah satu yang disampaikan bagaimana cara bersikap apabila menghadapi orang terduga pelaku kejahatan. Apabila terduga pelaku sudah dikuasai, maka segera dibawa ke kantor polisi, jangan main hakim sendiri,” tutur Irjen Suwondo.

Kapolda menuturkan, terlebih lagi saat ini masyarakat memiliki Kelompok Jaga Warga yang menjadi kepanjangan tangan dari pihak kepolisian.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri jika terus dipelihara dikhawatirkan dapat menjadi budaya turun-temurun yang dicontoh generasi muda.

“Jangan sampai generasi muda menganggap penyelesaian masalah bisa diselesaikan dengan kekerasan. Kekerasan buka sarana menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolda mengatakan tindakan main hakim sendiri juga merupakan aksi pelanggaran hak asasi manusia.

“Jadi, main hakim ini tidak diperbolehkan, itu dilarang. Jadi tidak ada main hakim sendiri. Sampai terduga pelaku ada pembuktian dan diproses pidana sesuai undang-undang,” urainya.

Selain itu, Suwondo Nainggolan mengingatkan tentang bahaya dari dampak judi online kepada masyarakat di kabupaten Gunungkidul.

Kapolda mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan operasi penangkapan terhadap agen judi online yang ada di masyarakat.

“Kami sudah melakukan operasi penangkapan kepada agen-agennya yang ada di masyarakat. Akan tetapi memang untuk menangkap sistem besarnya sulit, sebab tidak ada di Jogja. Dan mungkin tidak ada di Jogja juga,” ujarnya disela kegiatan.

Tak hanya itu, dia menyampaikan upaya penanganan judi online juga dilakukan oleh pihak pusat dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas).

“Dari pusat juga sudah melakukan upaya dengan membuat Satgas untuk mencegah link-link judi online ini menyebar kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain judi online, dirinya juga menyoroti soal pinjaman online (pinjol).

Dirinya menyebutkan masyarakat harus jeli jika ingin memakai jasa pinjaman online harus yang legal.

“Yang penting masyarakat bijak dalam menggunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan Jumat Curhat ini, sejumlah masyarakat pun menyampaikan aspirasinya terkait hal lain yang selama ini dirasa meresahkan.

Mulai dari soal kejahatan jalanan, kasus penipuan, stunting hingga masalah perairan.

Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Kapolda DIY berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya. (Amin)