Kejagung Sidik Sejak Oktober 2023
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Di tengah komitmen KPK sidik perkara SCC (Sigma Cipta Caraka) anak usaha PT. Graha Telkom Sigma (anak usaha Telkom Indonesia), justru sebaliknya terjadi dengan Kejaksaan Agung.
Sejak, dua 3 bulan terakhir perkara SCC yang disidik sejak awal Oktober 2023 tiada lagi pemeriksaan saksi. Terhenti tanpa ada pemberitahuan resmi ?
“Kita berbaik sangka saja. Bisa jadi ada kendala, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea dalam perbincangan Minggu (16/6).
Namun demikian, tambah Iqbal akan lebih baik pula, bila Kejagung sampaikan perkembangan terakhir penanganan perkara tersebut.
“Semata agar tidak timbul aneka persepsi yang kurang baik di ranah Publik. “
Dia beralasan kepercayaan publik sekarang sangat tinggi mencapai 80 persen lebih kepada Kejagung.
“Tentunya, kita sama sepakat tidak ingin kepercayaan (Trust) itu jadi turun, karena perkara SCC kurang jelas penanganannya, ” tutur Iqbal.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan institusinya telah meningkatkan ke penyidikan perkara SCC terkait Penggadaan barang dan jasa tahun 2027 -2022, pada Kamis (1/2/2024)C
SCC diduga melakukan pengadaan barang dan jasa serta kerjasama fiktif, dengan modus kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Serta pelibatan pihak ketiga sebagai makelar.
KESEKAPATAN BERSAMA
Mengacu Pasal 3 butir 5 MoU (Memorandum of Understanding) antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri pada Rabu (29/3/2017), maka dalam hal penanganan perkara pihak yang menyidik pertama harus memberitahukan kepada dua institusi lain.
“Dalam konteks dimaksud harusnya pihak yang terakhir menyidik harus menghentikan penanganan perkara dan menyerahkan ke institusi pertama, ” ujar Iqbal.
Walau begitu, dia buru-buru mengingatkan bisa jadi objek penanganan perkara berbeda dan galnitu harus diumumkan ke Publik menghindari kesan “rebutan” perkara.
“Semua itu harus dijelaskan agar terang benderang, ” pungkasnya.
Objek KPK terkait Penggadaan barang dan jasa di PT. SCC tahun 2017 – 2022 yang diduga fiktif.
Sedangkan objek penyidikan Kejagung Penggadaan proyek fiktif di SCC 2017 – 2018 yang melibatkan tiga rekanan, yakni PT. PDS (Peruri Digital Security (PDS), PT. KMU (Karisma Mandiri Utama) dan PT. PNB (Prakarsa Nusa Bakti).
Ketiga pengurus rekanan bahkan sudah diperiksa pada Rabu (18/10/2023), yakni ARR diduga Ade Rachmat Rafli (Dirut PDS), SMK (Dirut PT. KMU) dan BSLG (Dirut PT. PNB).
Namun sampai kini, mereka tidak dicegah bepergian ke luar negeri sama sekali !
TIGA KORPORASI
Seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi pada tanggal 3 Oktober 2023 proyek (fiktif) yang dikerjakan, adalah Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service.
Dua lainnya, Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT. PNB diduga Prakarsa Nusa Bakti.
Serta, Penyediaan Network dan Generator dengan PT. KMU diduga PT. Karisma Mandiri Utama.
Jajaran Direksi SCC ketika peristiwa terjadi pada 2017 – 2018 yang telah diperiksa antara lain SAI diduga Syarif Ali Idrus pada Selasa (17/10/2023).
Saat itu, Presdir SCC dijabat Iskriono Windiarjanto. Jajaran Direksi SCC saat itu terdapat nama Bakhtiar Rosyidi (Director of Human Capital dan Finance) yang telah dijadikan tersangka Skandal di PT. Graha Telkom Sigma (Induk SCC). (ahi)
Teks Photo: Kantor PT. Telkom Indonesia (TLKM)