PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA; Kesal karena sering melihat aksi tawuran di lingkungannya, seorang remaja nekat pukul kepala anak dibawah umur yang terlibat keributan hingga tewas. Tersangka DMS (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.
Remaja yang diamankan polisi di Banjarnegara, Jawa Tengah, itu melakukan pemukulan menggunakan sepotong balok hingga korban berinisial AP (14) menemui ajal, terjadi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Jakarta Barat, pada Sabtu tanggal 8 Juni 2024 lalu.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan insiden tersebut terjadi karena tersangka DMS merasa kesal dengan aksi tawuran kerap terjadi di lingkungannya. Saat terjadi tawuran melibatkan anak dibawah umur, remaja ini mencoba menghentikan keributan itu dengan cara melayangkan balok .
Rupanya, lanjut kapolsek potongan balok iti mengenai kepala AP yang sedang memvideokan aksi tawuran bersama rekan-rekannya. Korban berboncengan dengan sepeda motor bersama dua temannya. AP saat itu duduk di tengah.
Kapolsek.menuturkan, korban yang mengalami luka serius di kepala segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar dibawa ke RSUD Cengkareng. Saat itu, bahkan DMS turut membantu membawa korban ke rumah sakit. “Peristiwa tersebut oleh keluarga AP dilaporkan ke Polsek Kalideres,” ujar Jana saat merilis kasus ini, Kamis (20/6/2024).
Masih menurut Jana, penyelidikan pun dilakukan, dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di kepala. Meskipun mendapatkan perawatan di rumah sakit, AP akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 2024.
Selama penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalideres dipimpin Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman, mencari bukti dan menyusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tersangka DMS melarikan diri ke Banjarnegara Jawa Tengah. Tapi berhasil ditangkap pada 15 Juni 2024.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memukul korban menggunakan balok seperti yang terlihat di CCTV,” jelas Abdul Jana dengan menyebutkan motif
DMS melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan tawuran yang sering terjadi di dekat rumahnya.
Abdul Jana menegaskan, perbuatan DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Warto)