Fokus 109 Ton Emas, Alpa Objek Penyidikan Impor Emas dan Lainnya?

Pemilik Toko Emas Kembali Dicecar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Penyidikan Skandal Emas terkesan hanya fokus pada pelabelan 109 ton emas produk swasta dengan merek Antam, sehingga alpa objek penyidikan lainnya ?

“Bisa jadi ada skala prioritas sehingga mengesankan hanya fokus pada pelabelan perhiasan emas, ” duga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Kamis (20/6).

Dia minta untuk berpikiran positif sebab perkara ini sudah lama disidik sejak 10 Mei 2023 dan baru dua pekan lalu menetapkan 6 tersangka.

“Beri kesempatan tim penyidik untuk bekerja dan menuntaskannya, ” pinta Iqbal dengan bijak.

Seperti disampaikan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana (kini dijabat Harli Siregar, Red) pada Jumat (25/3/2022) objek penyidikan, trading ekspor maupun impor oleh beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerjasama trading) menggunakan nilai premium/discount yang tidak sesuai ketentuan.

Lalu, pemurnian emas PT. Antam 2015 – 2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Terakhir, PT. Antam telah membeli emas yang tidak bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Emas bermerk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Serta, dugaan Perusahaan KK dan Non KK tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.

IMPORTIR

Diawal penyidikan hingga awal 2024 perkara ini sempat menjanjikan saat sejumlah pejabat Bea dan Cukai (BC) dari Kantor Soetta, Ditjen BC, Direktur Antam hingga Importir Emas dicecar.

Bahkan, khusus PT. IGS (Indah Golden Signature) dan UBS (Untung Bersama Sejahtera) telah digeledah dan disita sejumlah alat bukti yang cukup, tapi sampai kini nasibnya mengambang ?

Kedua importir emas juga produsen perhiasan emas bagian 12 importir emas yang disorot Arteria Dahlan dalan rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR, Senin (14/5/2021).

Mereka terdiri, PT. Antam, PT. Jardin Trako Utama, PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.

Selain itu, sejumlah pengusaha tambang emas di Maluku Utara dan Pongkor, Bogor, Jabar juga telah diperiksa.

ANTAM

Pada Kamis (20/6), Kejagung periksa Manager and Services PT. Antam (Aneka Tambang) Periode 2017-2020, GAR dan HKT dari Swasta.

Sehari sebelumnya, diperiksa EEL dari Toko Aneka Logam, YSE (Toko Emas Jaya Abadi) dan STY (Pegawai Antam).

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyebutkan pemeriksaan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Upaya tersebut rangkaian untuk buat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), katanya, Kamis (20/6) petang.

Sebelum ini, pernah diperiksa FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry dan EEL (Pemilik Toko Aneka Logam).

Khusus untuk Pemilik Toko Emas Aneka Logam sudah pernah diperiksa pertama kali pada Jumat (29/9/2023).

Juga pada Jumat (29/9/2023) ikut diperiksa ACN dan HKT masing-masing selaku Pemilik Toko Emas dan JT (Direktur TM. Cahaya Matahari).

Jauh sebelumnya, diperiksa Pengurus Toko Emas Kaliem, Melawai, Jakarta Selatan.

Patut diduga pemeriksaan pemilik toko emas guna mengecek lebih jauh soal pelabelan produk swasta dengan merek Antam yang patut diduga merugikan konsumen.

“Semoga penyidikan ini bakal menguak soal pelabelan merek Antam pada produk swasta. Tentu juga kerugian yang harus ditanggung negara dan konsumen, ” akhiri Iqbal. (ahi)