Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Pencetak Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pencetak dan pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan peran para tersangka pencetak uang palsu, M berperan sebagai koordinator produksi uang palsu. FF berperan memindahkan mesin cetak GTO. YS berperan mencari villa di Sukabumi dan melakukan paking dalam plastik. MDCF berperan mencari tempat baru karena masa kontrak di gunung putri sudah mau habis.

“Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu yang mulai bekerja dari bulan April hingga Juni 2024. Uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 220.000 lembar dan ada 180 lembar kertas plano yang belum dipotong,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Kombes Wira, tersangka MDCF mencari tempat menghubungi U (pemilik kantor akuntan publik) yang setuju tempatnya dijadikan tempat produksi, menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100.000 di lokasi Jalan Srengseng Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 22 miliar, karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang berinisial P (DPO) yang dijanjikan dengan sistem pembayaran 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar 5.5 miliar,” terang Kombes Wira.

Pengungkapan kasus uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat dan saksi-saksi, ada seseorang yang melakukan pemalsuan uang rupiah dengan pecahan Rp 100.000, yang akan di edarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang berhasil di sita uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), kertas plano ukuran A3, alat ultra violet dan mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Amin)