Uji Keterangan Jajaran Bea Cukai Riau, Jajaran PT. Paramadaksa Teknologi Nusantara Diperiksa

Bakal Muncul Tersangka Baru ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Uji keterangan dari Jajaran Bea dan Cukai Riau, Kejaksaan Agung periksa Jajaran Pengurus PT. Paramadaksa Teknologi Nusantara (nexSOFT).

NexSOFT adalah perusahaan yang bergerak di bisnis Manajemen Distribusi (ND95 Atau Nexus Distribution 95) yang menggunakan pendekatan teknologi informasi.

Upaya Kejagung ini bagian untuk mencari tersangka baru mengingat dua tersangka yang ditetapkan belum menggambarkan sengkarut impor gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020- 2023 ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan mengomentari lebih jauh soal pemeriksaan Jajaran NexSOFT.

Harli hanya menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan itu bagian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Jumat (21/6) malam.

Jajaran NexSOFT yang diperiksa, terdiri NM (SME Account Manager PT. Paramadaksa Teknologi Nusantara) dan BMP (Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara).

Dua tersangka yang ditetapkan sebelum ini, adalah RD (Direktur PT. SMIP) dan Mantan Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau Ronny Rosfyandi.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

TERSANGKA BARU ?

Mengacu keterangan Direktur Penyidikan Kuntadi pada Rabu (15/4) adalah sangat mungkin muncul tersangka baru ?

“Apa mungkin dugaan suap oleh RD kepada RR imbalan pencabutan keputusan pembekuan izin kawasan berita SMIP berhenti pada RR seorang, ” tanya Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Iqbal tidak menunjuk hidung para pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.

Namun, diduga pencabutan keputusan pembekuan diketahui Pejabat Atasan (Ditjen Bea dan Cukai) ?

Selain itu, pihak yang memerintahkan RD untuk memberikan gratifikasi dilakukan atas kemauan sendiri atau ada perintah pejabat atasannya ?

“Semua harus diminta pertanggung jawaban hukum agar para pihak yang terkait tidak lolos jerat hukum sekaligus menjadi aspek penjeraan agar tidak terulang di masa datang, ” pungkasnya. (ahi)

Teks Photo: Logo PT. Paramadaksa Teknologi Nusantara