Pengacara Tersangka Kasus Pembelian Cula Badak Ungkap Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum

PORTALKRIMINAL.ID. JAKARTA – Tersangka kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, WLHK kini ditahan Polda Banten.

Penanganan kasus terhadap WLHK itu menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.

“Penyidik Polda Banten sampai tgl 22 Juni 2024 sudah menahan Tsk Willy selama 60 hari, dimana kami selaku Penasihat Hukumnya tidak pernah mendapatkan SPDP dan bagaimana status Tsk Willy, apakah baru P18 atau P19 atau sudah P21 atau bagaimana,” kata Pengacara tersangka, Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (24/6).

Petrus menuturkan, tibaba WLHK dibawa paksa ke Kejari Pandeglang untuk dilimpahkan penahanannya.

“Patut diduga dalam hal ini Penyidik punya itikad tidak baik karena tidak mau melepaskan tersangka dari tahanan sebagaimana diatur dalam pasal 24 KUHAP,” jelas Petrus.

Petrus menuturkan, dalam proses ini terjadi penyimpangan, yaitu Jaksa secara sepihak menunjuk Penasihat Hukum sendiri tanpa persetujuan WLHK.

“Seharusnya Jaksa mendapat informasi dari Penyidik bahwa Tsk Willy ini sudah menunjuk Penasihat Hukumnya yaitu Sdr Alfons Loemau, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu dkk,” kata Petrus.

Petrus menyebut, pelimpahan tahanan ini menjadi tak sah demi hukum sebagaimana diatur pada pasal 56 KUHAP.

Tim kuasa hukum WLHK akan melakukan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan oknum Penyidik Polda Banten ke Propam dan Komisi Kepolisian, termasuk oknum Jaksa kepada JamWas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan serta institusi lainnya yg terkait.

“ Tidak menutup kemungkinan akan melakukan laporan Pidana dan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap pribadi oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya secara tak prosedural,” tutup Petrus.

Sebelumnya, WLHK disangka membeli Cula Badak, sehingga dikenakan status tersangka oleh Polda Banten, karena diduga melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

WLHK disangka sebagai terduga pembeli Cula Badak ini ditangkap di rumahnya tanpa ada barang bukti pada tgl 23 April 2024 berdasarkan Sprindik bertanggal 23 April 2024 juga dan dibawa ke Polda Banten langsung ditahan tanpa ada surat pemberitahuan kepada keluarganya. (Np)