PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 2,3 juta pemain. Apabila semua pemain judi online tersebut dijerat pidana, maka penjara akan penuh.
Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkapin. Seterusnya dia main judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujar Komjen Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (22/6/2024) lalu.
Kabareskrim menambahkan, proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.
Menurut Komjen Wahyu, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum, itu menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting,” paparnya.
“Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.
“Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi,” ujar Wahyu.
Disisi lain, berdasarkan data dari Kemenkumham, saat ini daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang. Namun nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan.
Jumlah tersebut mengalami overcrowded sebanyak 97 persen. Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online. (Amin)