PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Belo (39), diduga pelaku pembakaran rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya RT 04/010 Kel. Grogol, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Akibat peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu 19 Juni 2024 tersebut, sebanyak empat bangunan rumah semi permanen ludes dilahap si jago merah.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP M Aprino Tamara mengatakan, modus operandi pelaku AS dengan sengaja membakar baju milik istrinya menggunakan korek gas berwarna biru.
“Tersangka setelah membakar baju istrinya lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari istrinya,” jelas kapolsek kepada wartawan saat merilis kasus ini, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut Muharram, pelaku marah ditinggal istrinya sudah dua bulan sehingga pria ini kesal lantas membakar baju milik istrinya. Rupanya kobaran api di rumah pelaku mengakibatkan peristiwa kebakaran tersebut.
Dijelaskan Muharram, dari keterangan pelapor yakni tetangga tersangka AS, dirinya ketika hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar, “Kebakaran… kebakaran…”. Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku keluar rumah dan melihat api sudah membesar, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.
Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba. Saksi lain menuturkan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan berkata, “Lihat tuh… tuh… kamar gua,” sebelum api membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar. Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.
Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah terbakar.
Menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung ke lokasi mengamankan pelaku AS.
Ditambahkan kapolsek, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru. “Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Muharram. (Warto)