PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan judi online menjadi kejahatan biasa. Masyarakat yang terpapar judi online semakin banyak. Dampaknya juga semakin parah, ada yang terlilit utang pinjol, rumah tangganya hancur, hingga bunuh diri.
“Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang, tapi juga mempertaruhkan masa depan. Ini yang menjadi concern perhatian kita, sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menirut Kombes Ade, polisi sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online dari hulu ke hilir. Mulai dari pencegahan hingga penindakan.
“Kita secara efektif melakukan pencegahan melalui patroli siber hasil temuan. Kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo,” kata Kombes Ade.
Dalam penegakan hukum, pihaknya juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan pemblokiran nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang judi online maupun yang diduga terlibat dalam perjudian.
“Kami sampaikan penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang lalu, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan. Kita lakukan pengungkapan sudah 23 kasus termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya,” papar Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Amin)