Kapan Pihak Lain Dijadikan Tersangka ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Buru tersangka baru perkara impor gula PT. SMIP, kini Kasi Pelayanan Kapabeanan dan Cukai (PKC) IV pada KPPBC Tipe B Tipe Madya Pabean B Dumai dicecar.
Pemeriksaan ini menambah deretan Pejabat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai yang diperiksa.
Diantaranya, BS selalu Kepala KPPBC Dumai yang diperiksa pada Kamis (21/3) lalu.
SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana) adalah pabrik gula yang berlokasi di Dumai, Provinsi Riau.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berkomentar banyak diperiksanya lagi Pejabat KPPBC Dumai dalam perkara impor gula PT. SMIP.
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian Ian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (buru tersangka lain, Red), ” katanya, Rabu (27/6) malam.
Sampai kini, dalam perkara pencabutan izin pembekuan izin kawasan berikat terkait impor gula 25 ton pada 2020 – 2023 baru jerat dua tersangka Ronny Rosfyandi (Mantan Kakanwil DJBC) Riau dan Direktur SMIP inisial RD.
Mereka dijadikan tersangka terkait dugaan suap alias gratifikasi sebagai imbalan pencabutan izin pembekuan kawasan dan gudang berikat.
LAINNYA KAPAN ?
Berbagai pertanyaan liar muncul di kalangan wartawan. Apa mungkin praktik suap hanya kepada Ronny Rosfyandi semata? Apa mungkin RD melakukan suap tanpa perintah atasan ?
“Semua masuk akal dan kegelisahan wartawan dapat dipahami, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (28/6).
Namun, pada akhirnya semua kembali kepada fakta hukum alias alias bukti dan kejujuran kedua tersangka.
“Artinya, keterbukaan dua tersangka akan sangat membantu sehingga akan dengan mudah menemukan alat buktinya, ” akhirinya.
Sebelum ini, Jajaran BC sudah berulang diperiksa mulai SCC (Petugas Hangar KPPC TMPB Pekanbaru PT. SMIP) dan ABP (Koordinator Hangar Kawasan Berikat SMIP) pada Senin (4/3) dan Rabu (6/3).
Lalu, Direksi PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) atas nama JIA dan Dirut SMIP inisial YNL. Sampai kini, mereka tidak dicegah ke luar negeri. (ahi)