Kesamaannya Tidak Ada Tersangka Korporasi
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tidak seperti Skandal BTS 4G, Skandal Tol Japek II alias MBZ tidak diikuti segera penetapan tersangka setelah diperoleh alat bukti di pengadilan.
Terkesan, kinerja Kejaksaan Agung tidak seciamik saat menangani perkara MBZ. Padahal, kedua proyek sama-sama diresmikan oleh Presiden.
“Secara kasat mata iya, tapi setiap perkara memiliki kateristik masing-masing, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Sabtu (29/6) malam.
Namun demikian, Iqbal berharap penetapan tersangka MBZ Tahap II juga jangan terlalu lama sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya tebang-pilih.
“Dugaan itu akan menguat, bila dibiarkan terlalu lama dan menjadi pembenaran kedan di ruang Publik ada perbedaan penanganan kedua perkara, ” Iqbal mengingatkan.
Pada perkara MBZ yang merugikan negara Rp 8 triliun, Kejagung langsung tetapkan tersangka saat ditemukan alat bukti saat proses persidangan berlangsung dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G. Plate Dkk.
Tersangka dimaksud, mulai Dirut PT. Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan (PPK), M. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmilr ada Backhauk Bakti- Kominfo dan Wapbertus N. Wisang (Tenaga Ahli Kominfo).
Mereka adalah bagian dari 16 tersangka perkara Based Tranceiver Station (BTS), Bakti- Kominfo. Penyidikan dimulai awal November 2022. Tol MBZ disidik Maret 2023.
MENTERI PUPR
Dalam persidangan ditemukan dugaan aneka penyimpangan, mulai pengaturan lelang proyek yang dikondisikan kepada KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Waskita Karya -PT Acset) sebagai pemenang lelang.
Perubahan kerangka beton menjadi baja.
Bahkan, dalam persidangan terakhir disebut perubahan tersebut setelah ada dugaan disposisi dari Menteri PUPR.
Terungkap, alasan penggunaan baja guna menyelamatkan PT. Krakatau Steel dari yang didera kesulitan likuiditas. Dalam pengerjaan tersebut Krakatau Steel mengikat kerjasama dalan bentuk KSO dengan PT. Bukaka Teknik Utama.
Kemudian, Tenaga Ahli PT. LAPI Ganesatama Consulting Tony B. Sihite
yang dalam praktiknya malah menggunakan perusahaan miliknya, PT. Delta Global Struktur. Namun, hasil akhirnya mengunakan kop PT. LAPI.
Dalam perkara ini baru 4 tersangka ditetapkan atas nama Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin.
Berikutnya, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT. KS (Krakatau Steel) Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite (Team Leader konsultan perencana PT. LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT. Delta Global Struktur).
KESAMAAN DUA PERKARA
Selain perbedaan dalam menyikapi fakta persidangan. Kedua perkara memiliki kesamaan, yakni tidak adanya korporasi yang dijadikan tersangka meski sangat kental Korporasi dijadikan alat untuk memperkaya diri.
Penanganan kedua perkara berbeda jauh dengan Skandal Jiwasraya yang menjadikan 13 korporasi sebagai tersangka dan 10 korporasi dalam Skandal Asabri. Serta 6 korporasi dalam Skandal Impor Baja.
Padahal, dalan perkara BTS terungkap Steven S. Sutrisna memberi uang kepada Irwan Hermansyah (terdakwa BTS) Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. Waradana Yusa Abadi
Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS (terdakwa BTS) Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta (anggota Konsorsium Paket 3).
Berikutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.
Seterusnya, Irwan sebesar Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.
“Semua ada catatan digitalnya, tapi saya masih yakin semua pada waktunya akan disikapi. Kita berpikir positif saja, ” akhiri Iqbal. (ahi)