PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Skandal Emas terus melangkah maju, sebanyak 7,7 kg Fine Gold milik 6 tersangka disita Kejaksaan Agung.
Namun demikian kemajuan yang dicapai perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022 belum sentuh perkara pokok yang disidik sejak 10 Juli 2023 lalu luas jalan di tempat.
Enam tersangka yang ditetapkan bulan lalu itu terkait pelabelan 109 ton emas produk swasta dengan merek Antam adalah di luar perkara pokok.
“Kita apresiasi langkah tim penyidik, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin (1/7).
Terkait perkara pokok jalan di tempat, menurut Iqbal hendaknya tidak mengurangi respek atas langkah maju dalam perkara pelabelan emas 109 ton emas.
“Saya masih berkeyakinan penuntasan perkara pokok adalah soal waktu, ” aku Iqbal.
Seperti disampaikan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana (digantikan Harli Siregar, Red) pada Jumat (25/3/2022) objek penyidikan, antara lain impor dan ekspor emas, pemurnian emas, Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan lainnya.
Sejak disidik 10 Mei 2023, puluhan Pejabat PT. Antam (Aneka Tambang) dan Importir sekaligus produsen perhiasan emas PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS), Pejabat Bea dan Cukai BC) pada Kantor Soetta, Pejabat Ditjen BC dan penambang di Gosowong, Maluku Utara dan Porong, Bogor telah diperiksa.
Walau begitu, sampai kini tidak ada satu pun yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Padahal, pabrik dan kantor IGS dan UBS di Surabaya sudah sempat digeledah dan disita sejumlah alat bukti serta Direksi kedua perusahaan telah diperiksa.
PENYITAAN
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan penyitaan 7, 7 kg Fine Gold itu adalah milik 6 tersangka.
“Langkah hukum ini nantinya akan digunakan guna kepentingan pembuktian di pengadilan, ” terangnya, Senin (1/7) malam .
Enam tersangka dimaksud, terdiri TK, HN, DM, AHA, MA Tersangka ID. Mereka semua adalah Mantan General Manager (GM) Antam.
Sampai kini, belum diketahui unsur Swasta belum disentuh. Padahal, 109 ton emas itu adalah murni produk dari swasta bukan Antam.
Selain itu, para atasan dari para GM Antam belum juga dijerat. Patut diduga para GM tidak akan berani melabeli produk swasta tersebut dengan merek Antam tanpa ada perintah.
“Secara logika, saya memahami tanda tanya itu. Tapi, saya percaya ini soal waktu. Mereka tidak akan lolos jerat hukum dengan catatan ada fakta hukum, ” pungkas Iqbal. (ahi)