PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Diduga cemburu, seorang suami tega membakar istrinya sendiri dengan menyiramkan sebotol bensin di sebuah kontrakan di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Oleh polisi pelaku ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa yang bikin heboh warga sekitar terjadi pada Minggu 30 Juni 2024, sekira sekira pukul 21.00 WIB, terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.
“Pelaku S (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru 2 saksi,” jelas Kapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa, (2/7/2024).
Evarmon mengatakan korban sampai saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RS Sari Asih, Cipondoh, akibat luka bakar di kepala dan wajah dengan kondisi luka bakar 27 persen.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat setelah sebelumnya cekcok karena cemburu,” terangnya dengan menyebutkan untuk motif lain belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.
Kapolsek menambahkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. “Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),” tegas kapolsek.(Warto)