Periksa Direktur Ditjen BC Robi Toni dan Iyan Rubiyanto, Indikasi Impor Gula SMIP Mengarah ke Petinggi Ditjen BC?

Direktur SMIP Tak Kunjung Dicegah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Periksa Direktur Fasilitasi Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (BC) RT diduga Robi Toni. Indikasi Skandal Impor Gula PT. SMIP akan mengarah ke Petinggi Ditjen BC ?

Dugaan ini lantaran dugaan praktik suap alias gratifikasi kepada Mantan Kakanwil Ditjen BC (DJBC) Riau Ronny Rosfyandi dari Direktur PT. SMIP RD terjadi, karena stelah ada ‘Green Light’ dari atasan RR ?

Namun, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar enggan mengomentari lebih jauh soal diperiksanya Petinggi Ditjen BC tahun 2017 tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Selasa (2/7) malam.

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan peran RT saat pencabutan izin pembekuan kawasan berikat PT. SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana) tahun 2020- 2023 tersebut.

Dugaan keterlibatan Petinggi Ditjen BC karena pencabutan izin pembekuan kawasan berikat tidak akan mungkin dilakukan Rony Rosfyandi (RR), jika tidak ada ‘petunjuk’ atasan.

Terkait upaya mengejar dugaan keterlibatan Petinggi Ditjen BC, maka tim penyidik juga memeriksa IRY (Direktur Teknis dan Fasilitasi Cukai Ditjen BC tahun 2017 inisial IRY diduga Iyan Rubiyanto.

Iyan Rubiyanto sebelumnya sempat menjabat Kakanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 3027 – 11 Juni 2019 sampai akhirnya dia digantikan Ronny yang kini menjadi tersangka.

Secara terpisah, Kejagung memeriksa
NAA (Staf P2 pada DJBC Pusat), GFBB (Staf P2 pada DJBC Pusat), PS (Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat) dan
AFR (Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat).

TAK KUNJUNG DICEGAH

Seperti halnya terhadap atasan tersangka RR, Kejagung juga sudah memeriksa atasan tersangka RD, yakni Direktur JIA dan Dirut inisial YNL.

Meski sudah diperiksa berulang, status kedua Direktur PT. SMIP masih sebagai saksi dan tak kunjung dicegah ke luar negeri.

“Seperti pada perkara lain, praktik suap hanya bisa terjadi jika diduga sudah ada arahan dari atasan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea terpisah.

Pertanyaan mendasar, adalah RR berani menerima dugaan suap tentu setelah meyakini dirinya aman. Dalam artian ada dukungan ?

Begitu juga RD, berani memberikan sejumlah uang patut diduga ada arahan atasannya ?

Juga, uang yang diberikan kepada RR tidak mungkin dari uang pribadi.

“Patut rasanya Kejagung memperdalam dan bila cukup alat bukti mereka harus dijadikan tersangka, ” akhirinya. (ahi).