Resmob Polda Metro Tangkap Pelaku Jambret Viral di CFD, Ternyata Sudah 3 Kali Melakukan Aksi

JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku jambret berinisial HAN (23) dan MR (21) di depan Hotel Said Jaya Jalan Jenderal Sudirman, saat Car Free Day (CFD), yang melakukan aksi pada Minggu 16 Juni 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan HAN alias Uus peran joki atau mengendarai sepeda motor untuk melakukan tindak pidana pencurian. Sedangkan MR alias Jeding peran eksekutor atau merampas handphone korban.

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan sasaran korban yang menggunakan handphone, diantaranya adalah korban yang sedang melakukan olahraga pada saat CFD di sekitaran Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor Kav. 86, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Kombes Wira, Rabu (3/7/2024).

Lanjut Wira, awalnya pelaku HAN mengajak MR melalui aplikasi pesan Facebook untuk melakukan aksi pencurian dengan bahasa “Mau gawe gak?” MR menjawab dengan bahasa “Yaudah ayo.”

“Kemudian para pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 05.10 WIB, setibanya di lokasi para pelaku mengelilingi Jalan Jenderal Sudirman sampai sekitar pukul 06.00 WIB para pelaku mencari korban untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku HAN dan MR langsung melarikan diri,” terang Wira.

Berdasarkan Laporan Polisi 17 Juni 2024 mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman.

Selanjutnya Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara terhadap korban dan saksi-saksi disekitar TKP dan Analisa IT. Kemudian berdasarkan serangkaian informasi yang ada, Tim memperoleh identitas pelaku selanjutnya Tim mendatangi tempat tinggal yang diduga pelaku di wilayah Kp. Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

“Namun informasi dari keluarga pelaku, diduga pelaku sudah melarikan diri ke tempat tinggal pamannya yang berada di daerah Bekasi. Kemudian pada hari Selasa 18 Juni 2024, petugas menangkap HAN di Kp. Cangkring, Desa Jayalaksana Nomor 112 RT. 011/ RW. 003, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku HAN diketahui bahwa pelaku MR melarikan diri ke daerah Ciawi, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 3 kali. Adapun 2 TKP lainnya Lampu Merah Senen, Jakarta Pusat. Dan Lokasi berikutnya Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhir bulan Mei 2024.

Barang bukti yang disita 1potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove, 1 potong celana warna hitam bertuliskan Wang Cheng, 1 buah dus handphone, 1 buah handphone, 1 potong Celana Panjang warna Hitam, 1 potong sweater warna Merah, 1 unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB.

“Hasil dari pejambretan dijual dan dibagi 2 oleh pelaku,” papar Wira.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Amin)