Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono Sebagai Wakil Jaksa Agung Gantikan Sunarta

Salah Satu Trio “Thing Tank” Kejagung
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin lantik Feri Wibisono sebagai Wakil Jaksa Agung.

Feri menggantikan Sunarta yang memasuki purna tugas karena telah berusia 60 tahun, Juni 2024.

Dia sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan jabatannya ditempati Narendra Jatna (Stad Ahli Jaksa Agung).

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme.

“Jika ada penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diamanahkan, saya akan tindak tegas, ” kata Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (4/7).

Selain Feri Wibisono, ikut dilantik Narendra Jatna bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Hermon Dekristo, Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, Kajati Papua Hendrizal Hudin dan Kajati Banten Siswanto.

Feri Wibisono dikenal sebagai jaksa yang cakap dan integritas teruji. Jaksa yang pernah bertugas di Gedung Bundar (Pidsus) era Direktur Penyidikan dijabat Untung Uji Santoso. Untung terakhir menjabat Jamdatun.

Dia yang sukses memimpin Datun Kejagung juga pernah lama berkiprah di KPK dan jabatan yang sempat diemban adalah Direktur Penuntutan.

TRIO

Penunjukan Narendra Jatna sudah lama diprediksi saat dipromosikan sebagai Staf Ahli Jaksa Agung usai menjabat Kajati Jakarta. Dia kurang lebih menjabat 6 bukan pada jabatan tersebut.

Dia dikenal sebagai salah satu dari 3 orang yang disebut sebagai “Thing Tank” Kejaksaan Agung dan banyak berperan dalam pembuatan aneka kebijakan di Kejagung.

Bahkan, Narendra bersama dua orang lainnya disebut orang kepercayaannya Jaksa Agung sehingga tidak heran dipercaya menduduki jabatan eselon satu.

Dua lainnya, adalah Asep N. Mulyana dan Reda Manthovani. Asep belum lama ini dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Reda sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Pembeda Asep dengan dua koleganya, dia sempat ikut seleksi terbuka di Kementerian Hukum dan HAM dan terpilih sebagai Dirjen Perundang-undangan.

“Jaksa Agung punya kewenangan tentukan pembantunya. Bahwa, mereka dipercaya tentu karena punya kapasitas dan kapabilitas, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea. (ahi)