Pasca Dua Direktur Ditjen BC, Kini Kepala KPPBC Dumai Gerald Dicecar Cari Aliran Dana Korupsi Impor Gula SMIP

Kadis Penanaman Modal Hendra Usman
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Usai periksa Dua Direktur Ditjen Bea dan Cukai (BC), kini 3 Pejabat KPPBC (Kantor Pelayanan dan Pengawasan) Dumai, Riau dicecar Kejaksaan Agung temukan tersangka baru.

Pemeriksaan mereka diduga guna mencari aliran dana yang diterima Kakanwil Ditjen BC Riau Ronny Rosfyandi (RR) dari Direktur PT. SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana) RD guna mencabut izin pembekuan kawasan berikat.

Walau demikian, sampai pemeriksaan selesai pada Rabu (3/7) belum juga ada penetapan tersangka baru, khususnya dari atasan RR dan RD. Juga belum ada pencegahan ke luar negeri.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak berkomentar banyak soal pemeriksaan tiga Pejabat KPPBC Dumai.

“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan
sekaligus membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (3/7) malam.

Dugaan uang yang diterima RR mengalir ke banyak pihak makin menguat, sebab pencabutan izin pembekuan dilakukan setelah ada ‘disposisi’ atasannya.

“Saya tidak mengatakan mereka diperiksa guna mencari tahu aliran dana, namun saya sulit juga untuk menelisnya, ” ujar sebuah sumber terpisah.

Kecendrungan dana mengalir ke sejumlah pihak mengacu kepada Skandal BTS 4G, Skandal Tanah Cipayung, Jakarta Timur dan Skandal Tanah Rawamangun, Jakarta Timur yang disidik Kejati Jakarta dan hingga kini tidak ada kelanjutannya.

Bahkan, Skandal Tanah Rawamangun sejak Kajati Jakarta dijabat Reda Mantovani, Narendra dan kini Rudi Margono belum ada titik terang, meski puluhan saksi diperiksa dan penggeledahan di sejumlah tempat.

Ketiga Pejabat KPPBC Dumai yang diperiksa, terdiri AM (Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023), BS (Kasi PKC II TMP B Dumai) dan GP diduga Gerald (Kepala KPPBC)Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023- saat ini.

Sehari sebelumnya, diperiksa Direktur Fasilitasi Kepabeanan Robi Toni dan
Direktur Teknis dan Fasilitasi Cukai Ditjen BC tahun 2017 inisial IRY diduga Iyan Rubiyanto.

HENDRA USMAN

Secara terpisah, Kejaksaan Agung kembali memeriksa HDR diduga Hendra Usman (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021- saat ini.

Pemeriksaan tercatat yang kedua baru HRD usai pertama kali diperiksa pada Rabu (14/3/2024).

Belum diketahui, alasan HRD harus diperiksa untuk kedua kalinya. Namun, diduga terkait izin pendirian pabrik SMIP di Dumai.

Dalam praktiknya, pabrik yang tidak memiliki tanaman tebu dan atau kerjasama dengan petani tebu sebagai syarat pendirian pabrik, justru mengandalkan impor tebu dari India, Malaysia dan Singapura yang tidak memiliki tanaman tebu.

Tercatat, pada kurun waktu itu diimpor 8, 6 juta diduga dengan menggunakan dokumen Aspal (asli tapi palsu).

Sementara, objek penyidikan malah lebih besar sebanyak 25 ribu ton selama kurun waktu 2020 – 2023.

“Ikuti saja perkembangannya Bang. Pastinya, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka, ” pungkas sebuah sumber pada Kamis (4/7). (Ahi)