Dituduh Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar, Satreskrim Polres Jakbar Tangkap Mantan Manajer Fuji

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,  menangkap BA mantan manajer artis Fuji. Ia diduga melakukan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar. Kini tersangka telah ditahan.

Ketika Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, dikonfirmasi terkait penangkapan BA, pihaknya membenarkan telah menahan BA. “Penahanan telah dilakukan sejak Sabtu 29 Juni 2024 lalu,” kata Andri saat dihubungi Jumat (5/7/2024) sore.

Andri menjelaskan, BA dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu. “Diduga BA telah menggelapkan Rp 1,3 

“Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024″ kata Andri saat dihubungi,” Jumat (5/7/2024) sore. 

Andri mengatakan, diduga BA menggelapkan Rp 1,3 miliar. Tersangka BA pun  mengaku dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut. 

Lebih lanjut kasat reskrim, tersangka BA  membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 untuk pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor.

“Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” jelasnya menambahkan. (Warto)