PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan semua perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan tidak akan mencicil perkaranya.
“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana. Kami tidak boleh mencicil perkara, karena kemarin Pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap,” ujar Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Kapolda menjelaskan pengusutan berjalan lambat, karena pihaknya tidak mau mencicil perkara-perkara tersebut. Irjen Karyoto menegaskan akan mengusut tuntas semua perkara yang tengah ditangani.
“Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat. Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis (23/11/2023). (Amin)