Kantongi Keterangan Eks. Komisaris Antam, Kepala Bank Mandiri Cabang Kusumanegara Dicecar

Bakal Mengarah Ke TPPU ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Usai kantongi keterangan Mantan Komisaris PT. Antam) Robert A. Simanjuntak, Kejaksaan Agung sasar Kepala KCP Bank Mandiri Kusumanegara Yogyakarta RAP cari tersangka baru Skandal Emas
.

Sampai kini, Skandal Emas tahun 2010- 2022 baru tetapkan 6 tersangka dari Antam (Aneka Tambang) dan itu pun di luar objek penyidikan yang dimulai sejak 10 Mei lalu.

Perkara yang menjerat 6 tersangka yang semua Mantan General Manager terkait pelabelan 109 ton emas produk Swasta dengan merek Antam. Unsur Swasta dan Direksi Antam Segera menyusul ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi soal pemeriksaan RAO dalam pelabelan 109 ton emas produk swasta dengan merek Antam.

“Dia diperiksa dalam rangka perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” kata Harli, Senin (8/7) malam.

Hanya saja, dalam keteranganya tidak diungkap alasan diperiksanya RAP dalam sengkarut emas yang sempat menarik atensi Menko Polhukam Mahfud MD dan membentuk Satgas Penanganan Emas.

TPPU ?

Dari berbagai keterangan yang dihimpun patut diduga FAP diperiksa bagian pengembangan penyidikan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) ?

Dugaan tersebut menyusul penyitaan aset 6 tersangka sebelum ini yang diduga disimpan dalam aneka cara.

“Wajar saja, jika penyidikan berkembang. Apakah berujung TPPU hasil penyidikan yang menentukan. Ini juga sesuai komitmen Kejaksaan untuk miskinkan koruptor, ” ujar sebuah sumber memberi alasan.

LANGGANAN

Dalam catatan banyak sekali perkara melibatkan Bank Mandiri. Mulai Bank Mandiri Solo hingga Bank Mandiri Bandung. Semua seakan menjadi langganan Gedung Bundar ?

Terakhir ini, bahkan tersangka Roni Tedy dibebaskan oleh pengadilan karena tidak terbukti. Padahal, aset yang dimiliki hanya Rp 73 miliar bisa kantongi kredit hingga Rp 1, 3 triliun.

Sementara perkara Bank Mandiri Solo terkait kucuran kredit Rp 557 miliar kepada PT. Central Steel Indonesia (CSI).

Dua tersangka ditetapkan Dirut CSI Erika Liong dan Pengurus CSI Hua Ping, tapi terungkap di pengadilan mereka sekedar menjalankan perintah pemegang saham.

Mengutip surat dakwaan, seperti disampaikan Pelapor Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) uang Bank Mandiri mengalir Weng Jian Ping Rp15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp15 miliar dan Rp 16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.

Kejagung sempat menindak lanjuti oleh Ali Mukartono (Jampidsus saat itu) dan memeriksa mereka, namun sampai kini tidak ada kelanjutan ?

Seiring nasib tersangka Jilid II atas nama Artanta Padmadewa yang ditetapkan pada 4 Desember 2018. Gelap? (ahi)