PORTALKRIMINAL. Id -JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) minta para pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan putusan Hakim.
Permintaan tersebut disampaikan
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (8/7).
Pernyataan ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) tim kuasa hukum tersangka Pergi Setiawan alias Perong, Senin (8/7).
“Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim, ” kata Mukti.
Dia juga menyampaikan institusinya
telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan Senin (8/7/2024). “Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, ” pungkasnya.
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan Prapid Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, penyidik Polri harus segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (Sprindik).
Sekaligus, melepaskan Pergi dari status tahanan sekaligus merehabilitir nama Pegi dan memberikan kompensasi kepada Pegi Setiawan.
Pada bagian lain, tim penyidik yang menangani perkara harus diperiksa dan dilakukan eksaminasi.
“Pelajaran mahal buat Polri. Kita berharap ke depan hal ini tidak terulang lagi, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea terpisah. (ahi)