Polres Jakbar Ungkap Kasus Penggelapan Uang 1,3 Miliar Mantan Manajer Fujianti, Polisi Tahan Pelaku 

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap modus operandi kasus penggelapan dilakukan Batara Ageng, mantan manajer influencer Fujianti, dengan total nilai mencapai 1,3 miliar rupiah. Pelaku
memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih, menjelaskan Batara Ageng sebagai manajer Fujianti sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi.

Uang tersebut, lanjut Diaman, seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata kasi humas.saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu,  Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan didampingi Kasubnit 2 Krimsus Iptu Leo Juliando Sitepu menyebutkan bahwa tersangka Batara Ageng telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum. 

Batara Ageng menyatakan telah bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, dengan upah gaji sebesar Rp. 500.000/bulan dan fee sebesar 5% dari setiap brand yang masuk. Lalu pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp. 1.000.000 per bulan.

Pengakuan Batara  bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti. 

“Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti,” jelas Tomi.

Ditambahkannya, beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp 300 juta dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp. 9.000.000 per bulan.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restoratif justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” sebut Tomi lagi.

Ditegaskannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Warto)