PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang laki-laki IA (33), tersangka dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Tersangka melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka AI ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama Pelapor Rio Franstedi.
“Kuasa pelapor atau korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711,” terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Lanjut Dirreskrimsus PMJ, berdasarkan laporan terlapor 4 Juli 2024 sekira pukul 00. 50 WIB, penyidik telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka IA, di Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711. Kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka,” kata Kombes Pol Ade Safri.
Tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Amin)