Pemilik Perhiasan Emas Masih Gelap
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Ungkap dugaan keterlibatan Petinggi PT. Antam pelabelan 109 ton emas, Kadiv HC Service dan Industrial Relation Antam (Aneka Tambang) KMS dicecar Kejaksaan Agung.
Dugaan keterlibatan Petinggi Antam itu menyusul pelabelan 109 ton emas nyaris tidak mungkin dilakukan sekelas General Manager (GM) Antam ?
Perhiasan 109 ton emas adalah produk perusahaan swasta yang kemudian produk tersebut dilabeli merek Antam.
Sampai kini, baru 6 GM Antam dijadikan tersangka beberapa waktu lalu dan itu pun tanpa unsur Swasta.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan KMS dan upaya Kejagung mengejar atasan GM dalam perkara tersebut.
“KMS diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan
sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Rabu (10/7).
Tidak dijelaskan dalam keterangannya, peran KMS dan juga peran atasan 6 GM sehingga berani melabeli emas swasta dengan Antam.
Dalam mengejar Keterlibatan Petinggi Antam telah diperiksa Mantan Komisaris PT. Antam) Robert A. Simanjuntak dan Kepala KCP Bank Mandiri Kusumanegara Yogyakarta RAP.
Perkara pelabelan emas swasta ini tidak termasuk objek penyidikan yang dilansir Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana (kini, Harli Siregar), Jumat (25/3/2022).
Objek penyidikan, antara lain impor dan ekspor emas, pemurnian emas, Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan lainnya.
BERI HARAPAN
Sementara itu soal siapa swasta yang produk emasnya dilabeli Antam masih simpang -siur lantaran Kejagung masih tutup rapat namanya.
Dari 12 perusahaan perhiasan emas sekaligus importir dan eksportir emas baru Direktur PT. Jardin Traco Utama (JTU) DTW diperiksa, Kamis (27/6).
Sedangkan 11 lainnya sejauh ini belum diketahui agenda pemeriksaannya.
“Penyidikan masih berlangsung. Semua kemungkinan bisa terjadi. Saya tidak dalam kapasitas menjawab dugaan keterlibatan Atasan Antam dan Swasta, ” aku sebuah sumber.
JTU adalah salah satu dari 12 Importir Emas yang disebut Arteria Dahlan dalam Raker dengan Jaksa Agung pada Senin (14/4/2021) memperoleh kemudahan impor emas sehingga terbebas dari bea masuk dan merugikan negara Rp 47, 1 triliun.
12 importir emas terbagi dua kelompok. Pertama 10 korporasi, terdiri Antam, PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.
Kelompok kedua, terdiri dua korporasi atas nama PT. Indah Golden Singnature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).
Kantor dan Pabrik mereka di Surabaya sudah digeledah dan disita sejumlah alat bukti. (ahi)