Tahap II Suranto Dkk, Fatkadem: Mereka Bagian Guna Ungkap Aktor Intelektual

Robert Bono atau Orang Kuat Lainnya ?
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Berkas tiga tersangka perkara Timah limpah tahap dua, aktor intelektual dibalik Skandal yang merugikan negara Rp 300 miliar masih belum terjawab.

Sebelum ini sudah dilimpahkan berkas 10 tersangka ke Penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian tinggal 9 tersangka lagi masih dalam proses penyidikan.

Pertanyaan ini mengusik wartawan karena dari 22 tersangka yang ditetapkan tidak seorang pun masuk kategori aktor intelektual. Semua hanya rekan bisnis dan pekerja ?

Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar justru sebaliknya. Dia meyakini tim penyidik sudah mengantongi aktor intelektualnya.

“Apa mungkin dari penyidikan 22 tersangka tidak diketahui aktornya ? Dengan pengalaman tangani Skandal besar, saya yakin sudah diketahui, ” katanya dalam perbincangan Sabtu (13/7) malam.

Hanya saja, duga Erman Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat atau memang aktor dimaksud termasuk orang yang dibekingi orang kuat sehingga butuh momentum dan dukungan publik.

“Bisa jadi momentum dimaksud proses persidangan 13 tersangka. Kejagung punya alasan untuk menjadikan tersangka, jika ada alat bukti. Publik diharapkan beri dukungan. “

Di tengah proses penyidikan terjadi teror penguntitan Jampidsus dalam kurun waktu 23 April – 16 Mei 2024 dan dua kali Drone terbang di atas gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung.

ROBERT BONO ?

Pertanyaan berikutnya, siapa aktor intelektualnya. Robert Bono atau ada yang lebih kuat ?

Erman enggan bicara person. “Itu ranah tim penyidik. Mereka tentunya lebih tahu. Kita juga hormati asas praduga tidak bersalah, ” argumentasi Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI ini.

Namun, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah pada Rabu (29/5) sempat mengatakan siapa pun yang terlibat, termasuk Robert Bono bila ada alat bukti dalam proses persidangan akan ditindak-lanjuti secara hukum.

Dalam catatan Portalkriminal. Id., dia pernah diperiksa pada Senin (1/4) dan Rabu (3/4).

Namanya mencuat saat PT. Refined Bangka Tin (RBT) mengutus Harvey Moeis untuk berunding dengan PT. Timah terkait pengolahan biji timah dan mengondisikan 4 Smelter lain.

Terakhir, Koordinator MAKI Boyamin Saiman bakal menggugat Kejagung bila tidak menjadikan RBT (singkatan Robert) tidak dijadikan tersangka.

TAHAP DUA

Pada Kamis (11/7) dilakukan limpah tahap dua atas nama Amir Syahbana (Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021).

Tersangka lain, Suranto Wibowo (Kasis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019).

Terakhir, Rusbani (Plt. Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

“Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), ” jelas Kapuspenkum Dr. Harli Siregar.

Terhadap para tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan segera dilimpahkan ke pengadilan usai tim JPU menyusun surat dakwaan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ahi)