PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Patuh Jaya 2024, dengan melibatkan personil gabungan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Operasi dilaksanakan selama 14 hari, mulai Senin tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasatlantas Kompol Joko Sembodo didampingi Wakasat lantas, Kompol Sugiharto mengatakan, kepada masyarakat supaya dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari pertama kita Patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata diantaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman,” kata Joko Sambodo, Senin siang.
Lebih lanjut Joko, dari operasi yang dilaksanakan pada hari pertama terdapat 100 pengendara baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.
“Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan perintis kemerdekaan, kota Tangerang,” ujar lagi.
Dijelaskan Joko, pada pelaksanaan operasi yang dilakukan secara serentak ini sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil.
Ditambahkan kasat lantas, pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain. Masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2024, antara lain, (1) Melawan arus, (2)
Berkendara di bawah pengaruh alkohol (3) Menggunakan ponsel saat mengemudi (4) Tidak pakai helm SNI (5) Tidak menggunakan sabuk keselamatan (6)) Melebihi batas kecepatan (7) Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, (8) Berboncengan lebih dari satu, (9)
Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, (10) Kendaraan tidak dilengkapi STNK, (11) Melanggar marka jalan, (12) Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, (13) Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan (14) Parkir liar. (Warto)