PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 orang simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terduga pelaku pengeroyokan wartawan usai sidang vonis. Kedua terduga pelaku pengeroyokan yang ditangkap berinisial MNM (54) dan S (49).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan
MNM (54) diduga sebagai pelaku yang memukul korban. Sementara Saudara S (49), diduga sebagai pelaku yang menendang dan memukul korban serta merusak kamera korban.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Meski sudah menangkap dan menetapkan 2 tersangka, penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk juga mencari tahu kepastian motif melakukan pengeroyokan.
“Nanti kami dalami kepada penyidik. Ini adalah hal yang didalami, termasuk juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) salah seorang wartawan bernama Bodhiya Vimala. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA dengan materi pelaporan Pasal 170 KUHP. (Amin)