Petinggi Antam -Endang Kumoro Dkk Lolos Jerat Hukum?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Penyidikan Skandal Emas Surabaya terus menggeliat. Kali ini, Pemilik UD. Surya Jaya Makmur inisial FH diperiksa, namun Kejaksaan Agung tak kunjung tetapkan tersangka baru .
Bagi FH, pemeriksaan ini yang kedua setelah yang pertama pada Senin (29/4) lalu, tapi status masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1, 2 triliun terkait penjualan 7 ton emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam), 2018 telah ditetapkan dua tersangka atas nama Crazy Rich Budi Said dan GM Antam Abdul Hadi Avicena.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar hanya mengatakan pemeriksaan FH hanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya, Rabu (17/7) malam.
Dalam keteranganya, Harli tidak menjelaskan alasan FH harus diperiksa kembali dan keterkaitan dalam perkara tersebut.
Pertanyaan itu mengemuka lantaran perusahaan daerah ini bergerak penjualan produk PVC Curtain dan berlokasi di Sidoarjo, Jatim bukan produsen perhiasan emas.
LOLOS JERAT HUKUM ?.
Pada perkara ini ada 3 Eksekutif PT. Antam (Aneka Tambang) dan seorang Broker yang terlihat penjualan 7 ton emas, tapi sampai kini belum tersentuh, termasuk Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam) saat itu dan Petinggi Antam. Bakal lolos jerat hukum ?
“Ini perkara masih berlangsung Bang. Jadi, kurang bijak juga menyimpulkan mereka lolos jerat hukum, ” komentari sebuah sumber.
Mereka semua terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah divonis 1, 5 tahun -3 tahun atas pengaduan Budi Said.
Perkara ini berawal Budi Said membeli emas 7 ton dari Eksi Anggraeni, lantaran iming-imingi diskon pada 2018.
Anggraeni adalah Marketing Butik Antam Surabaya.
Transaksi terjadi, namun dari 7 ton emas, baru diterima 5, 9 ton emas.
Merasa dirugikan karena 1, 1 ton emas tak kunjung diberikan, lalu Budi menggugat Antam ke PN Surabaya pada Jumat (7/2/2020) nomor perkara: 58/Pdt.G/2020/ PN Sby.
Tergugat I adalah Antam, Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro (tergugat II), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto (tergugat III), General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto (tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (tergugat V).e
Tergugat lain, adalah Abdul Hadi Avicena General Manager UBPP LM Antam. Belakangan dijadikan tersangka.
Melalui putusan pada 13 Januari 2022 Budi dimenangkan PN Surabaya, Antam ajukan banding dan kalah. Budi ajukan kasasi ke MA dan dimenangkan. Antam ajukan PK dan ditolak dan wajib membayar 1, 36 ton emas senilai Rp 1, 266 triliun. (ahi)