Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Teluknaga, Tangkap Seorang Pria dan Sita Ribuan Obat Terlarang 

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Teluknaga, Tangkap Seorang Pria dan Sita Ribuan Obat Terlarang 

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota,  mengamankan seorang pria penjual obat terlarang saat penggerebekan di satu toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Pada penggerebekan berlangsung Selasa (16/7/2024) siang itu petugas juga menyita obat-obatan terlarang jenis tramadol, exsimer, dextro berikut sejumlah  uang hasil penjualan.

Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, dilakukan setelah polisi  mendapatkan informasi dari warga
adanya aktifitas penjualan obat terlarang daftar G.

Wahyu mengatakan saat dilakukan pengeledahan, petugas menyita ribuan butir obat terlarang terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 Exsimer, 200 Dextro, 1 HP dan uang Rp. 694,000 hasil penjualan.

“Penjual obat terlarang berinisial MR mengaku mendapat barang haram itu dari rekan bisnisnya berinisial MB yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” jelas kapolsek yang menyebutkan  pelaku bertransaksi menggunakan HP miliknya. 

Kapolsek menegaskan, tersangka MR terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang  Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (Warto)penggerebekan di satu toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Pada penggerebekan berlangsung Selasa (16/7/2024) siang itu petugas juga menyita obat-obatan terlarang jenis tramadol, exsimer, dextro berikut sejumlah  uang hasil penjualan.

Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, dilakukan setelah polisi  mendapatkan informasi dari warga
adanya aktifitas penjualan obat terlarang daftar G.

Wahyu mengatakan saat dilakukan pengeledahan, petugas menyita ribuan butir obat terlarang terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 Exsimer, 200 Dextro, 1 HP dan uang Rp. 694,000 hasil penjualan.

“Penjual obat terlarang berinisial MR mengaku mendapat barang haram itu dari rekan bisnisnya berinisial MB yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” jelas kapolsek yang menyebutkan  pelaku bertransaksi menggunakan HP miliknya. 

Kapolsek menegaskan, tersangka MR terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang  Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (Warto)