PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus penyebaran video syur mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial akan berkembang ke tindak pidana lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan (pemeran bisa dijerat), nanti kita lihat dulu hasil penyelidikan yang kita lakukan. Akan dilakukan serangkaian gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidikan meningkat menjadi penyidikan,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Hal tersebut nantinya akan ditentukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Dimungkinkan penyidikan akan berkembang ke tindak pidana lainnya.
“Nanti dari hasil penyelidikan ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Tapi tidak akan menutup kemungkinan akan berkembang terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain,” paparnya.
Kombes Ade Safri masih belum menjawab gamblang terkait sosok anak musisi yang dimaksud dalam video syur tersebut. Dia menegaskan pihaknya masih fokus mengusut dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila tersebut.
“Jadi saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedang fokus untuk melakukan penyelidikan apakah terjadi peristiwa tindak pidana yang terjadi sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor F,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa anak musisi Indonesia terkait video bermuatan pornografi yang tersebar di media sosial.
“Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Rabu (17/7/2024).
Ade Safri belum merinci kapan pastinya anak musisi tersebut bakal diperiksa. Pelapor sendiri sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Amin)