Kuak Keterlibatan Direksi SMIP dan Bea Cukai, Kejagung Cecar Pemilik PT. BSP

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kuak keterlibatan Jajaran Direksi PT. SMIP dan Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung cecar Pemilik PT. Bahari Sandi Pratama (BSP) inisial HB.

Sampai saat ini, perkara impor gula PT. SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana) baru menjerat dua tersangka atas nama Ronny Rosfyandi (Mantan Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai) Riau dan Direktur SMIP inisial RD.

Patut diduga, praktik penyalahgunaan impor gula mentah oleh SMIP (RS) dan pencabutan pembekuan izin kawasan berikat oleh RR melibatkan pihak lain.

“Yang namanya permufakatan jahat pasti melibatkan banyak pihak, langsung dan atau tidak langsung, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (19/7).

Pertanyaannya, lanjut Iqbal apa mungkin perbuatan yang dilakukan dua tersangka atas inisiatif sendiri?

Penyalahgunaan izin impor bisa dilakukan RD bisa jadi karena ada perintah? Demikian halnya dengan RR.

“Dus karena itu, kita dorong Kejaksaan Agung bongkar hingga tuntas guna memberi pemberian efek jera, ” akhirinya.

Bahari Sandi Pratama adalah perusahaan angkutan laut di Pekanbaru yang berdiri sejak 2002.

IMPOR GULA

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar dalam keterangannya pada Kamis ( l8/7) hanya mengatakan pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dimaksudkan guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” jelasnya.

Dari berbagai keterangan terhimpun pemeriksaan ini bagian dari upaya tim penyidik untuk mengurai impor gula.

Hanya berbagai sumber belum pastikan apakah perusahaan ini adalah pengangkut gula dari luar negeri .

“Saya belum dapat pastikan Bang, tapibsaya juga sulit untuk mengatakan tidak, ” elak sebuah sumber.

Dalanlm mengungkap impor gula bermasalah ini, juga sempat diperiksa Jajaran Pelindo Riau. (ahi)