Disidik Sejak Era Kajati Reda Manthovani
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejati Jakarta buka penyidikan perkara pembobolan PT. Askrindo dan tetapkan 3 tersangka. Sebaliknya perkara Tanah Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur yang sudah 2 tahun disidik dan tiga Kajati berganti tak kunjung ditetapkan.
Perkara Tanah Rawamangun biasa disebut Mafia Tanah Rawamangun disidik sejak 4 April 2022 bernomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 di era Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Reda Manthovani berlanjut kepada Narendra Jatna dan kini dijabat Rudi Margono.
“Saya memahami kenapa Anda tidak tahu alasannya, karena sampai kini tidak pernah disampaikan kendalanya kepada Publik, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Sabtu (20/7).
Hendaknya, menurut Iqbal perkembangan perkara itu disampaikan kepada Pers seperti saat rilis penyidikan perkara agar diketahui alasannya.
“Bila cukup bukti, maka tetapkan tersangka. Sebaliknya, jika tidak cukup alat bukti hentikan. Semua demi kepastian hukum, ” harapnya.
Dia masih percaya dengan profesionalitas dan integritas Jajaran Kejati Jakarta, perkara tersebut akan dituntaskan.
“Percaya. Sebab taruhannya Trust (Kepercayaan) Publik kepada Kejaksaan yang kini mencapai 80 persen lebih, ” akhirinya
Selain itu, perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021 yang disidik pada 2022 juga tidak diketahui rimbanya.
Pelapor perkara terakhir adalah Boyamin Saiman (Koordinator MAKI).
ASKRINDO
Perkara yang menimpa BUMN Askrindo terkaitp engajuan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT. Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) kepada PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran sebesar Rp170 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi yang juga Mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Pidsus, Kejaksaan Agung menjelaskan penetapan 4 tersangka karena cukup bukti.
“Tiga diantaranya kita tahan. Satu tersangka tidak ditahan karena ditahan dalam perkara lain,” tutur Syarief, Kamis (18/07/2024).
Ketiga tersangka yang ditahan, terdiri DAS selaku Direktur Marketing Komersial Askrindo tahun 2018-2020, AH (Pimpinan Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018-2019) dan AKW (Kabag Pemasaran Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2019-2020).
Khusus tersangka AKW dan AH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Satunya lagi, DAS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Satu tersangka lagi atas nama AR (Dirut PT. KSE) dalam status penahanan oleh penyidik perkara penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang ini, AKW dan AH diduga menerima uang suap alias gratifikasi Rp 200 juta dari Dirut PT. KSE.
Sementara DAS mendapat satu unit Harley Davidson. (ahi)