Barang Bukti Ferari dan Tas Branded
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Mungkinkah Harvey Moeis buka suara dan menunjuk hidung pihak yang mengutusnya untuk bertemu Direksi PT. Timah guna melakukan permufakatan jahat terkait tambang timah illegal ?
Pertanyaan tersebut menyusul bakal disidangkannya perkara Harvey Moeis setelah dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya ke Penuntutan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Sesuai SOP Penanganan Perkara, usai penyerahan tahap dua maka beberapa waktu kemudian diikuti pelimpahan berkas ke pengadilan.
Dalam keterangan Kejaksaan Agung, Harvey suami Selebritis Sandra Dewi ini disebut Perwakilan PT. Refined Bangka Tin (RBT) tanpa disebut para pihak atau pihak yang mengutusnya.
“Kemungkinan itu justru sangat besar, sebab jika Harvey pasang badan, maka bisa jadi hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea.
Seperti diketahui Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selain berkas perkara Harvey Moeis, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus juga menyerahkan berkas perkara Helena Lim selaku Manajer PT. QSE.
Helana patut diduga adalah pihak yang menampung uang hasil kejahatan tambang timah ilegal dari 4 Smelter melalui PT. QSE. Putihkan uang, dana hasil kejahatan dibungkus sebagai bentuk CSR (Corporate Social Responsibility).
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan dengan dilimpahkan dua berkas ini, maka sudah 18 berkas tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
Terhadap sisanya sebanyak 4 berkas perkara secepatnya akan dituntaskan hingga segera dapat diserahkan ke penuntutan. Total tersangka 22 orang.
“Kedua tersangka tetap dalam status tahanan setelah tim jaksa penuntut umum melakukan penahanan dalam tahap penuntutan ini, ” kata Harli beberapa hal sebelumnya.
ROBERT BONO
Terkait siapa bakal dibidik alias penghubung dan atau aktor intelektual dibalik perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun, Ketua Fatkadem (Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) Erman Umar belum dapat mengungkapkannya.
Namun, jika menyimak statement Jampidsus Dr. Febrie Ardiansyah pada Rabu (29/6) yang menyebut-nyebut nama Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono bakal dijadikan tersangka, jika ditemukan alat bukti dalam persidangan para tersangka, rasanya sulit untuk dibantah.
“Seperti saya sampaikan pada Sabtu (13/7), bisa jadi Kejaksaan Agung sudah kantongi alat bukti namun belum lengkap dan atau butuh persidangan agar dapat dukungan publik, ” tutur Erman yang dihubungi terpisah.
Dukungan publik sangat dibutuhkan karena pihak yang dimaksud dan atau pihak yang ada disekitarnya adalah orang kuat.
Indikasi itu dengan adanya teror dua Drone yang terbang di atas Gedung Kejaksaan Agung dan penguntitan Jampidsus sejak 26 April – 16 Mei 2024.
“Tanpa sebut nama, saya prediksi bakal ada tersangka kakap bakal ditetapkan saat proses persidangan berlangsung. Dengan alasan ditemukan alat bukti, ” pungkasnya.
Sampai kini, Kejaksaan Agung masih malu-malu untuk menyebut nama penghubung dan aktor intelektual ?
MOBIL, JAM DAN TAS BRANDED
Dalan keterangan kepada wartawan, Kapuspenkum menambahkan selain berkas perkara dan tersangka, tim penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum. Ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti untuk berkas Harvey, terdiri
11 bidang tanah dan/atau bangunan, mobil 8 unit berupa 2 unit Ferarri,
Mercedes Benz AMG SLG GT, Porsche, Rolls Royce Cullinan, Mini Cooper, Lexus RX300 dan Vellfire 2.5G.
Disamping itu, tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang
sejumlah USD 400.000, uang Rp 13, 581 miliar. LM dan terakhir logam mulia.
Sementara barang bukti perkara Helena Lim, antara lain 6 bidang tanah dan/atau bangunan, mobil dengan total 3 unit terdiri Toyota Kijang Innova, Lexus UX 300E dan Toyota Alphard.
Berikutnya, tas branded sebanyak 37 unit, perhiasan 45 buah, uang sejumlah SGD 2.000.000 dan Rp 10 miliar serta Rp 1, 485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille. (ahi)