JAKARTA: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 2 orang kurir sabu di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/7/2024) lalu. Dari tempat tersebut, polisi menyita 20 kg sabu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Subdit 3 dibawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba.
“Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77),” kata Donald kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Pihak kepolisianpun melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.
“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg,” ujarnya.
Diketahui kurir AS (77) merupakan seorang residivis. Dia pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.
“Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (Samuel Valentino, 233516516029)