PORTALKRININAL.ID-TANGERANG: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan menangkap 23 tersangka berikut barang bukti 2,826,65 gram sabu 1.680 pil ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G.
Barang haram hasil operasi selama 15 hari sejak 3 Juli sampai dengan 17 Juli 2024 lalu. Barang bukti dimusnahkan disaksikan para tersangka yang dihadirkan pada konferensi pers di Lantai 2 Aula Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/7/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan dari 3 Target Operasi (TO) yang ditentukan, pihaknya berhasil menangkap seluruhnya TO tersebut. “Kita (Polri) berhasil menangkap seluruhnya atau 100 persen,” kata kapolres didampingi Kasat Narkoba Kompol Zazali Haryono kepada wartawan
Para tersangka yang telah ditahan 23 orang terdiri dari 21 pengedar dan 2 pemakai narkoba. Operasi Nila Jaya 2024 ini juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran. Barang haram tersebut dimusnahkan dihadiri para pejabat dari Forkopimda
Diterangkan kapolres, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota merupakan wilayah lintasan bagi para pelaku jaringan dalam dan luar negeri.
Untuk memeranginya kata Zain, diharapkan peran serta seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) dan seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai upaya memberangus peredaran gelap narkoba ( Narkotika dan obat berbahaya).
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga kita dapat bersama- sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah,” ujar kapolres yang meminta kepada masyarakat apabila di lingkungannya terdapat orang dicurigai melakukan transaksi narkoba segera melapor ke Polsek terdekat.
Kapolres mengatakan, dengan barang bukti tesrsebu berarti Polri dapat menyelamatkan 23.254 orang/jiwa dengan asumsi satu gram sabu digunakan lima orang, satu butir ekstasi digunakan satu orang dan satu butir obat berbahaya juga digunakan satu orang.
Zain menambahkan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun atau seumur hidup,” tegas kapolres mengakhiri keterangannya. (Warto)